Daftar lengkap wilayah PPKM Level 1-4 di Jawa Bali, berlaku 5-18 Oktober 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membawa kabar baik terkait penanganan Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 tahun 2021 yang berlaku mulai mulai tanggal 5-18 Oktober 2021, sudah tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4.

Meski demikian, ada 107 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 20 kab/kota menerapkan Level 2, serta 1 kabupaten berada di Level 1.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM, Senin (04/10/2021), dalam penerapan PPKM Level selama dua minggu, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di Level 2. 


"Daerah dari Level 2 ke Level 3 itu bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota karena mereka belum mampu meningkatkan jumlah capaian vaksinasi," ujarnya seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id.

Pada periode ini Kota Blitar di Jawa Timur (Jatim) mengalami perbaikan dari Level 3 ke level 1, dan menjadi satu-satunya daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1.

Baca Juga: Pemerintah akan buka Bandara Ngurah Rai untuk pelancong dari enam negara ini

“Pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1 (new normal) di Kota Blitar. Implementasi uji coba PPKM Level 1 diberlakukan karena [Kota Blitar] telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis satu sebesar 70 persen dan dosis satu lansia sebesar 60 persen,” ujar Luhut.

Berikut adalah Daerah yang level asesmennya mengalami perbaikan dari Level 3 ke Level 2:

Kota Cirebon dan Kota Banjar di Jawa Barat (Jabar); Kab Wonogiri, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kota Surakarta, Kab Klaten, Kab Karanganyar, dan Kab Boyolali di Jawa Tengah (Jateng); serta Kota Madiun di Jatim

Baca Juga: PPKM diperpanjang 18 Oktober, ini aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie