KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan batas atas tarif test polymerase chain reaction (PCR) swab yakni Rp 900 ribu. Namun, masih banyak kita jumpai rumah sakit, atau kilinik yang memberikan layanan test PCR swab secara mandiri dengan harga melebihi batas Kemenkes. Test PCR swab diyakini masih menjadi metode tes dengan hasil maksimal atas paparan virus corona atau Covid-19. Padahal, lewat Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang keluar 5 Oktober, Kementerian Kesehatan menetapkan batas atas tarif test PCR atau swab test maksimal Rp 900 ribu.
Daftar rumah sakit, klinik, lab test PCR Swab dengan tarif termahal Rp 900 ribu
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan batas atas tarif test polymerase chain reaction (PCR) swab yakni Rp 900 ribu. Namun, masih banyak kita jumpai rumah sakit, atau kilinik yang memberikan layanan test PCR swab secara mandiri dengan harga melebihi batas Kemenkes. Test PCR swab diyakini masih menjadi metode tes dengan hasil maksimal atas paparan virus corona atau Covid-19. Padahal, lewat Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang keluar 5 Oktober, Kementerian Kesehatan menetapkan batas atas tarif test PCR atau swab test maksimal Rp 900 ribu.