Daftar segera! Ini cara pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang belum melakukan pendaftaran atau pengajuan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, masih ada kesempatan. 

BLT UMKM pada tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Tahun ini, penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta, lebih kecil dari tahun sebelumnya, Rp 2,4 juta. 

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, pengusulan BPUM masih ada di tahap 2 hingga 28 Juni 2021.   Pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali. 


"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021). 

Baca Juga: Cara cek UMKM penerima BPUM 2021 Rp 1,2 juta lewat BRI di eform.bri.co.id

Bagaimana cara pengajuan BLT UMKM? 

Cara pengajuan Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi. 

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian. Usulan calon penerima BPUM memuat: 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

- Nomor Kartu Keluarga (KK) 

- Nama lengkap 

Baca Juga: Cara cek UMKM penerima BPUM 2021 lewat BRI Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id

- Alamat tempat tinggal 

- Bidang usaha 

- Nomor telepon 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie