KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar belasan produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. Dalam keterangan di situs resminya yang dirilis Rabu (26/7/2023), BPOM menemukan sebanyak 8 (delapan) produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman. Selain itu, BPOM juga menemukan 4 (empat) produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.
Daftar Terbaru 12 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya dari BPOM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar belasan produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. Dalam keterangan di situs resminya yang dirilis Rabu (26/7/2023), BPOM menemukan sebanyak 8 (delapan) produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman. Selain itu, BPOM juga menemukan 4 (empat) produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.