KONTAN.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah mulai 7 hingga 13 September 2021. Sejumlah kabupetan/kota pun masuk PPKM Level 3. Wilayah Jabodetabek (DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) juga termasuk dalam daftar kabupaten/kota PPKM Level 3. Aturan mengenai PPKM Level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Daftar kabupaten/kota PPKM Level 3 di Jawa-Bali
Berdasarkan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, berikut daftar kabupaten/kota PPKM Level 3 di Jawa-Bali hingga 13 September 2021: 1. DKI Jakarta- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang