KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (23/8/2021) malam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 23 Agustus 2021. Dalam salinan instruksi Mendagri tersebut diketahui, sejumlah daerah di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria level 4 (empat) situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.
Daftar daerah PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali
1. Aceh:- Kota Banda Aceh
- Kota Medan
- Kota Pematangsiantar
- Kota Padang
- Kota Pekanbaru
- Kabupaten Batanghari
- Kota Jambi