Daftar terkini wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa Bali hingga 30 Agustus 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4, mulai dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. 

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 23 Agustus 2021. 

Dalam salinan instruksi Mendagri tersebut diketahui, sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.


Daerah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa dan Bali?

Baca Juga: Daftar terbaru wilayah yang masuk PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali 24-30 Agustus 2021

Daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

Berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021:

1. Jawa Barat:

  • Kabupaten Cianjur,
  • Kota Sukabumi,
  • Kabupaten Sukabumi, dan
  • Kota Cirebon

2. Jawa Tengah

  • Kabupaten Boyolali,
  • Kabupaten Purbalingga,
  • Kabupaten Wonogiri,
  • Kabupaten Sukoharjo,
  • Kabupaten Klaten,
  • Kabupaten Kebumen,
  • Kabupaten Banyumas,
  • Kota Tegal,
  • Kota Surakarta,
  • Kota Salatiga,
  • Kota Magelang,
  • Kabupaten Sragen,
  • Kabupaten Purworejo,
  • Kabupaten Cilacap,dan
  • Kabupaten Karanganyar
Baca Juga: Pemerintah sebut PPKM akan trus berjalan selama pandemi Covid-19 masih ada

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie