KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan mengenai syarat bepergian di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 masih menjadi polemik. Terkait hal ini, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto angkat bicara. Pada masa peniadaan mudik yang berlangsung hingga tanggal 17 Mei tersebut, Airlangga bilang bahwa tidak diperlukan surat bebas Covid-19 dan surat izin untuk perjalanan orang di wilayah aglomerasi. “Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” ujar Menko Perekonomian tersebut, dikutip dari laman Setkab pada Selasa (11/5/2021).
Daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilalui tanpa SIKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan mengenai syarat bepergian di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 masih menjadi polemik. Terkait hal ini, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto angkat bicara. Pada masa peniadaan mudik yang berlangsung hingga tanggal 17 Mei tersebut, Airlangga bilang bahwa tidak diperlukan surat bebas Covid-19 dan surat izin untuk perjalanan orang di wilayah aglomerasi. “Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” ujar Menko Perekonomian tersebut, dikutip dari laman Setkab pada Selasa (11/5/2021).