Dalam 5 pekan terakhir DKI Jakarta zona merah corona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi perkembangan kasus Covid-19 belakangan ini mengharuskan sejumlah daerah bertindak cepat mengantisipasi. DKI Jakarta misalnya, diketahui selama lima minggu terakhir berada pada zona merah.

Sejauh ini ada 18 daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak awal. Yakni di tingkat provinsi ada DKI Jakarta dan Sumatera Barat. Lalu ada 16 kabupaten/kota yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Tegal, Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi.

"Saat ini yang masih menjalankan PSBB adalah DKI Jakarta dan Banten. Sedangkan Kabupaten/kota, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok. Seluruh kabupaten/kota ini berakhir pada 29 September," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Kamis (10/9) di Kantor Presiden dilansir dari laman Covid19.


Baca Juga: PSBB Periode II Bakal Menekan Produksi dan Permintaan Pasar

Untuk PSBB katanya berlandaskan pada UU No. 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kemudian dibuat Kepres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Juga ada Kepres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Dan ada Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, KMK No. 239/2020 tentang Penetapan DKI untuk PSBB, Pergub DKI No. 33 Tahun 2020 tentang PSBB dan Pergub DKI No. 51 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi.

Khusus PSBB di DKI Jakarta menjadi sorotan karena akhir-akhir ini terjadi peningkatan kasus. Dari grafiknya, pada saat sebelum PSBB, kasusnya relatif masih rendah. Kemudian pada PSBB tahap 1, 2 dan 3 terlihat kasusnya relatif terkendali. "Saat PSBB Transisi kasusnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu," papar Wiku.

Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 dan Pergub (DKI Jakarta) No. 33 tahun 2020 tersebut, ada PSBB jilid 1, jilid 2 dan jilid 3. Selama PSBB ada hal-hal yang tidak boleh seperti sekolah dilarang, aktivitas perkantoran menerapkan work from home (WFH), kecuali instansi pemerintah dan yang menangani Covid-19.

Kemudian 11 sektor usaha diperbolehkan dengan protokol kesehatan, rumah ibadah, kegiatan fasilitas umum dan sosial tidak diperbolehkan, transportasi umum dibatasi jam operasional dan kapasitasnya, mobil pribadi kapasitas 50% dan penumpang menggunakan masker.

Sedangkan PSBB Transisi berdasarkan Pergub DKI No. 51 Tahun 2020, yang boleh dan tidak boleh dilakukan adalah, rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantau, angkutan umum dibuka dengan 50% kapasitas dan jam operasional dibatasi. Sekolah tidak boleh beroperasi. 

Editor: Yudho Winarto