KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta adanya pengalihan kewenangan dalam menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa alias toll fee. Saat ini, penetapan toll fee menjadi kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Menteri ESDM Arifin Tasrif meminta agar kewenangan penetapan toll fee bisa dialihkan dari BPH Migas ke Kementerian ESDM. Berdasarkan surat Menteri ESDM kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang didapat oleh Kontan.co.id, Arifin mengusulkan agar pengalihan kewenangan tersebut bisa dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias omnibus law. "Kami mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee gas bumi melalui pipa yang sebelumnya ditetapkan oleh BPH Migas sesuai Pasal 46 ayat 3 huruf d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, menjadi ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden," sebut Arifin, sebagaimana dikutip Kontan.co.id, Jum'at (2/10).
Dalam Omnibus Law, Kementerian ESDM ingin mengambil alih pengaturan toll fee gas bumi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta adanya pengalihan kewenangan dalam menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa alias toll fee. Saat ini, penetapan toll fee menjadi kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Menteri ESDM Arifin Tasrif meminta agar kewenangan penetapan toll fee bisa dialihkan dari BPH Migas ke Kementerian ESDM. Berdasarkan surat Menteri ESDM kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang didapat oleh Kontan.co.id, Arifin mengusulkan agar pengalihan kewenangan tersebut bisa dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias omnibus law. "Kami mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee gas bumi melalui pipa yang sebelumnya ditetapkan oleh BPH Migas sesuai Pasal 46 ayat 3 huruf d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, menjadi ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden," sebut Arifin, sebagaimana dikutip Kontan.co.id, Jum'at (2/10).