Dalam pledoinya William Henley sebut HYPN Indosterling bukan produk perbankan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penerbitan high yield promissory notes (HYPN) oleh PT IndoSterling Optima Investa (IOI) tidak dapat dinilai sebagai produk perbankan. Pasalnya, pada saat HYPN diterbitkan pada 2018-2019 oleh IOI, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BEI) tak memiliki aturan soal itu.

Hal itu disampaikan Pendiri Grup Indosterling, Sean William Henley (SWH) dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (8/12) seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Kuasa hukum SWH, Hasbullah meminta majelis hakim membebaskan semua dakwaan kepada kliennya. Ia beralasan, perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan korporasi, melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk hutang piutang, yaitu surat sanggup atau surat hutang (promisorry noted).


"Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak bisa membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaannya," ucapnya.

Baca Juga: IndoSterling tegaskan komitmen restrukturisasi pembayaran utang pada kreditur

William Henley yang menjadi terdakwa dalam perkara ini mengatakan bahwa dakwaan dan penuntutan yang telah dilakukan oleh JPU ini belum memahami secara baik terkait aspek teknis maupun karakter penerbitan HYPN. 

Perihal promissory notes ini, kata dia, hal tersebut merupakan surat utang langsung dari debitur atau borrower kepada kreditur atau investor. Instrumen HYPN itu, bersifat jangka pendek dan unsecured alias tidak menggunakan agunan. 

Promissory notes ini merupakan private notes dan bukan publik atau market securities, sehingga keuntungannya adalah langsung ke pemilik dana tanpa melalui financial intermediary. Oleh karena itu, promissory notes ini bukan merupakan produk perbankan, mengingat perbankan itu merupakan lembaga yang produknya harus simpanan dalam bentuk tabungan atau giro,” jelasnya.

William Henley juga menampik telah melakukan penipuan terhadap adanya penerbitan HYPN. Dalam kasus HYPN Indosterling, kata dia, saksi dari pihak Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bukan produk perbankan.

Baca Juga: Kreditur IOI berharap pembayaran PKPU lancar dan kasus pidana dihentikan

Artinya, adanya penghimpunan dana masyarakat sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak relevan. “Sehingga tuduhan kami menjalankan investasi tanpa ijin jelas salah,” paparnya. 

Editor: Noverius Laoli