KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, warga negara asing (WNA) kini dapat status hak milik atas satuan rumah susun (surasun) yang mereka miliki. Perubahan pengaturan ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Berdasarkan salinan UU Cipta Kerja yang diterima Kontan.co.id, ketentuan soal hak milik atas sarusun tersebut tertera di Pasal 144. Di ayat (1) disebut, hak milik atas sarusun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau punya perwakilan di Indonesia. Di ayat (2), hak milik atas sarusun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Sedangkan di ayat (3), hak milik atas sarusun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam UU Cipta Kerja, WNA boleh memiliki apartemen dengan status hak milik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, warga negara asing (WNA) kini dapat status hak milik atas satuan rumah susun (surasun) yang mereka miliki. Perubahan pengaturan ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Berdasarkan salinan UU Cipta Kerja yang diterima Kontan.co.id, ketentuan soal hak milik atas sarusun tersebut tertera di Pasal 144. Di ayat (1) disebut, hak milik atas sarusun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau punya perwakilan di Indonesia. Di ayat (2), hak milik atas sarusun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Sedangkan di ayat (3), hak milik atas sarusun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.