KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan rintisan berbasis teknologi yang bergerak pada sektor e-commerce tak akan banyak terdampak kebijakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.054.2019 terkait Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung mengatakan, dari data yang diterimanya, melalui bea cukai penjualan langsung barang impor melalui e-commerce sangatlah sedikit. "Tak lebih dari 1%," ujarnya kepada kontan.co.id , Senin (3/2). Baca Juga: Ada batasan pembebasan bea masuk, Lazada merilis fitur komponen pajak dan bea masuk
Dampak ketentuan perhitungan bea masuk barang impor terhadap transaksi e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan rintisan berbasis teknologi yang bergerak pada sektor e-commerce tak akan banyak terdampak kebijakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.054.2019 terkait Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung mengatakan, dari data yang diterimanya, melalui bea cukai penjualan langsung barang impor melalui e-commerce sangatlah sedikit. "Tak lebih dari 1%," ujarnya kepada kontan.co.id , Senin (3/2). Baca Juga: Ada batasan pembebasan bea masuk, Lazada merilis fitur komponen pajak dan bea masuk