Dampak pengenaan bea meterai terhadap pasar modal tanah air



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) sudah disahkan pada 26 Oktober 2020 lalu. Terkait dengan hal itu, ada ketentuan yang patut diperhatikan sehubungan dengan transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia.

Salah satunya yakni setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.

Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai wajib pungut, maka pemenuhan kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab dari investor.


Lantas, bagaimana dampak pengenaan bea meterai ini terhadap pasar modal tanah air?

Baca Juga: Simak penjelasan detail Manajemen Bursa Efek Indonesia terkait pengenaan bea meterai

Analis Panin Sekuritas William Hartanto menilai, efek pengenaan bea meterai terhadap pasar modal tanah air relatif kecil. Kalaupun nanti benar akan diterapkan bea meterai tanpa ada minimal transaksi, William menyebut pelaku pasar pasti akan melakukan adaptasi.

“Misalnya jadi membiasakan transaksi lebih besar biar tidak terlalu sering buy,” terang William kepada Kontan.co.id, Minggu (20/12).

William mengatakan,  ada beberapa pelaku pasar yang memiliki kebiasaan untuk membeli saham secara bertahap beberapa hari. Mereka inilah yang memang akan merasa dirugikan, karena bea meterainya menjadi banyak.

William memberikan solusi bagi pelaku pasar agar bisa meminimalisir beban dan tetap memaksimalkan cuan. Pelaku pasar bisa mengatasi penerapan bea ini dengan membeli saham tidak secara bertahap.  

Baca Juga: Respons Ditjen Pajak atas penolakan pengenaan bea meterai Rp 10.000 di pasar saham

Editor: Noverius Laoli