KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan stimulus keringanan tagihan listrik periode Januari 2021 - Maret 2021. Stimulus tersebut diberikan melalui diskon tarif tenaga listrik dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus. Direktur Bisnis PT Prima Pengembangan Kawasan Saut F. Siagian selaku salah satu pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menceritakan bagaimana stimulus keringanan tagihan listrik ini sangat membantu bisnisnya yang terdampak pandemi Covid-19.
Dampak stimulus tarif listrik pada pelanggan PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan stimulus keringanan tagihan listrik periode Januari 2021 - Maret 2021. Stimulus tersebut diberikan melalui diskon tarif tenaga listrik dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus. Direktur Bisnis PT Prima Pengembangan Kawasan Saut F. Siagian selaku salah satu pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menceritakan bagaimana stimulus keringanan tagihan listrik ini sangat membantu bisnisnya yang terdampak pandemi Covid-19.