KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding period dana repatriasi dari pemutihan pajak atau tax amnesty periode pertama dan kedua telah berakhir pada 31 Desember 2019. Sehingga, Wajib Pajak (WP) terkait memiliki hak untuk tetap menaruh dana ke aset investasi dalam negeri atau kembali ke luar negeri. Adapun skema soal holding period diatur dalam PMK No.141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak. Beleid tersebut menyebutkan bahwa waktu tiga tahun dihitung sejak wajib pajak menempatkan harta tambahannya di cabang bank persepsi yang berada di luar negeri dimaksud. Baca Juga: Perbankan minta aturan penjualan wealth management offshore diperlonggar
Dana repatriasi tax amnesty diprediksi masih bertahan di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding period dana repatriasi dari pemutihan pajak atau tax amnesty periode pertama dan kedua telah berakhir pada 31 Desember 2019. Sehingga, Wajib Pajak (WP) terkait memiliki hak untuk tetap menaruh dana ke aset investasi dalam negeri atau kembali ke luar negeri. Adapun skema soal holding period diatur dalam PMK No.141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak. Beleid tersebut menyebutkan bahwa waktu tiga tahun dihitung sejak wajib pajak menempatkan harta tambahannya di cabang bank persepsi yang berada di luar negeri dimaksud. Baca Juga: Perbankan minta aturan penjualan wealth management offshore diperlonggar