KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera mengucurkan dana segar dalam bentuk investasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 19,7 triliun. Kebijakan tersebut dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK/06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku mulai tanggal 2 September 2020. Dalam PMK 118/2020 menjelaskan, investasi pemerintah dalam rangka program PEN yakni penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Dana segar Rp 19,7 triliun buat BUMN segera cair
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera mengucurkan dana segar dalam bentuk investasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 19,7 triliun. Kebijakan tersebut dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK/06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku mulai tanggal 2 September 2020. Dalam PMK 118/2020 menjelaskan, investasi pemerintah dalam rangka program PEN yakni penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.