KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 115,58 triliun di 2021. Pagu indikatif ini ditetapkan berdasarkan surat bersama Menteri PPN dan Menteri Keuangan tentang pagu indikatif tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Mei 2020. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Kementerian PUPR akan menjalankan lima program, di mana program tersebut merupakan redesain atau penyederhanaan dari program 2020. "Redesain program yang tadinya 13 program di 2020 disederhanakan menjadi lima program di 2021," kata Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (24/6).
Dapat pagu indikatif Rp 115,58 triliun, ini program unggulan Kementerian PUPR di 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 115,58 triliun di 2021. Pagu indikatif ini ditetapkan berdasarkan surat bersama Menteri PPN dan Menteri Keuangan tentang pagu indikatif tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Mei 2020. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Kementerian PUPR akan menjalankan lima program, di mana program tersebut merupakan redesain atau penyederhanaan dari program 2020. "Redesain program yang tadinya 13 program di 2020 disederhanakan menjadi lima program di 2021," kata Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (24/6).