KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) tengah melakukan kajian intensif terkait penerapan harga gas industri yang dipatok maksimal US$ 6 per MMBTU sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengungkapkan sejumlah usulan untuk mendorong penurunan harga gas industri tertentu agar sesuai dengan beleid tersebut. Sub holding gas plat merah itu mengusulkan pemberian wajib pasok dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) gas sesuai kebutuhan volume penyaluran gas dan harga khusus. Baca Juga: PHE ONWJ targetkan pembayaran kompensasi tumpahan minyak tuntas di kuartal I 2020
Dari DMO hingga penghapusan PPN, ini usulan PGN untuk turunkan harga gas industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) tengah melakukan kajian intensif terkait penerapan harga gas industri yang dipatok maksimal US$ 6 per MMBTU sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengungkapkan sejumlah usulan untuk mendorong penurunan harga gas industri tertentu agar sesuai dengan beleid tersebut. Sub holding gas plat merah itu mengusulkan pemberian wajib pasok dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) gas sesuai kebutuhan volume penyaluran gas dan harga khusus. Baca Juga: PHE ONWJ targetkan pembayaran kompensasi tumpahan minyak tuntas di kuartal I 2020