KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seminggu pascaterbitnya relaksasi penilaian kualitas kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) debitur yang bisnisnya terdampak virus corona diakui sejumlah bank belum mengajukan restrukturisasi kredit. Pekan lalu, OJK berikan tiga stimulus bagi perbankan terkait penilaian kualitas kredit. Pertama, kini perbankan cukup menggunakan apek ketepatan pembayaran untuk menilai kualitas kredit untuk kredit dengan eksposur maksimum Rp 10 miliar yang terdampak penyebaran corona. Kedua melonggarkan aturan restrukturisasi kredit. Ketiga, relaksasi ini akan diberlakukan hingga setahun ke depan. Baca Juga: Transaksi uang elektronik berbasis kartu milik bank masih menanjak
Debitur yang bisnisnya terdampak corona belum ajukan restrukturisasi kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seminggu pascaterbitnya relaksasi penilaian kualitas kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) debitur yang bisnisnya terdampak virus corona diakui sejumlah bank belum mengajukan restrukturisasi kredit. Pekan lalu, OJK berikan tiga stimulus bagi perbankan terkait penilaian kualitas kredit. Pertama, kini perbankan cukup menggunakan apek ketepatan pembayaran untuk menilai kualitas kredit untuk kredit dengan eksposur maksimum Rp 10 miliar yang terdampak penyebaran corona. Kedua melonggarkan aturan restrukturisasi kredit. Ketiga, relaksasi ini akan diberlakukan hingga setahun ke depan. Baca Juga: Transaksi uang elektronik berbasis kartu milik bank masih menanjak