KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hino Indonesia telah bersiap dalam menghadapi program pemerintah untuk penggunaan bahan bakar biodiesel sebesar 30% atau B30 sesuai yang tertuang pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 12 tahun 2015 tentang “Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar lain”, yang berlaku mulai sejak 1 Januari 2020. Santiko Wardoyo, Direktur Penjualan dan Promosi Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) mengungkapkan, dengan pengunaan bahan bakar B30, diharapkan pengusaha maupun pengemudi truk melakukan kontrol dan perawatan yang lebih rutin. Hal ini dibutuhkan untuk mencegah atau meminimalisir penyumbatan filter sehingga kondisi kendaraan tetap terjaga dan bisnis dapat terus berjalan. Baca Juga: Hino geber penjualan truknya sebanyak 36.000 unit di tahun 2020
Demi biodiesel B30, ini yang dilakukan Hino
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hino Indonesia telah bersiap dalam menghadapi program pemerintah untuk penggunaan bahan bakar biodiesel sebesar 30% atau B30 sesuai yang tertuang pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 12 tahun 2015 tentang “Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar lain”, yang berlaku mulai sejak 1 Januari 2020. Santiko Wardoyo, Direktur Penjualan dan Promosi Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) mengungkapkan, dengan pengunaan bahan bakar B30, diharapkan pengusaha maupun pengemudi truk melakukan kontrol dan perawatan yang lebih rutin. Hal ini dibutuhkan untuk mencegah atau meminimalisir penyumbatan filter sehingga kondisi kendaraan tetap terjaga dan bisnis dapat terus berjalan. Baca Juga: Hino geber penjualan truknya sebanyak 36.000 unit di tahun 2020