KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan baru terkait tarif pajak menjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, termasuk mobil listrik. Tujuannya untuk menarik investor agar tergiur untuk berinvestasi di Indonesia. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid ini telah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 Juli 2021, dan berlaku per tanggal 16 Oktober 2021. Pasal 36 menyebutkan tarif PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV), atau fuel cell electric vehicle. Tarif ini sama dengan aturan sebelumnya yang sudah memberikan tarif 0%. Akan tetapi, tarif BEV tersebut menjadi spesial, sebab tarif PPnBM kendaraan listrik tipe lainnya, justru dinaikan.
Demi tarik investor, ada insentif PPnBM 0% untuk mobil listrik ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan baru terkait tarif pajak menjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, termasuk mobil listrik. Tujuannya untuk menarik investor agar tergiur untuk berinvestasi di Indonesia. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid ini telah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 Juli 2021, dan berlaku per tanggal 16 Oktober 2021. Pasal 36 menyebutkan tarif PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV), atau fuel cell electric vehicle. Tarif ini sama dengan aturan sebelumnya yang sudah memberikan tarif 0%. Akan tetapi, tarif BEV tersebut menjadi spesial, sebab tarif PPnBM kendaraan listrik tipe lainnya, justru dinaikan.