KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan para sopir taksi online terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 disampaikan dalam aksi unjuk rasa pada Senin (29/1). Ratusan sopir tersebut berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama lebih kurang tujuh jam. Adapun penolakan para pengemudi taksi online terhadap PM 108 disebabkan isinya yang dianggap merugikan mereka. Mereka merasa regulasi tersebut, seperti wajib masuk koperasi, memasang stiker, dan uji KIR, memberatkan dan merugikan mereka. Setelah orasi kurang lebih satu jam, beberapa perwakilan pengemudi diperbolehkan bertemu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pertemuan itu berlangsung lebih kurang 2,5 jam.
Demo sopir taksi online, ini tiga kesepakatan dengan Menhub
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan para sopir taksi online terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 disampaikan dalam aksi unjuk rasa pada Senin (29/1). Ratusan sopir tersebut berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama lebih kurang tujuh jam. Adapun penolakan para pengemudi taksi online terhadap PM 108 disebabkan isinya yang dianggap merugikan mereka. Mereka merasa regulasi tersebut, seperti wajib masuk koperasi, memasang stiker, dan uji KIR, memberatkan dan merugikan mereka. Setelah orasi kurang lebih satu jam, beberapa perwakilan pengemudi diperbolehkan bertemu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pertemuan itu berlangsung lebih kurang 2,5 jam.