KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Maret 2021, Pemerintah bakal memberlakukan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru terhitung dalam tiga bulan. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono Moegiharso mengatakan, harga mobil diperkirakan bisa lebih murah hingga Rp 23 juta dengan penerapan kebijakan tersebut. Asumsinya, mobil yang dibeli adalah kelas mobil sedan dengan besaran PPnBm 10% dari harga jual.
Dengan adanya pembebasan PPnBM, harga mobil lebih murah Rp 23 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Maret 2021, Pemerintah bakal memberlakukan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru terhitung dalam tiga bulan. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono Moegiharso mengatakan, harga mobil diperkirakan bisa lebih murah hingga Rp 23 juta dengan penerapan kebijakan tersebut. Asumsinya, mobil yang dibeli adalah kelas mobil sedan dengan besaran PPnBm 10% dari harga jual.