KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang warga Surabaya, Jawa Timur menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau Bank BCA lebih dari Rp 8 miliar. Gugatan tersebut karena ia kehilangan uang deposito lebih dari Rp 1 miliar hilang. Deposito di Bank BCA tersebut dianggap hangus setelah puluhan tahun tidak dicairkan. Penggugat adalah Anna Suryani, warga Surabaya Jawa Timur bernama Anna Suryani. Anna mengajukan gugatan karena uangnya yang disimpan di deposito bank tersebut diduga hangus. Menurut penggugat, total ada uang simpanan yang hilang mencapai di atas Rp 1 miliar. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020. Tergugat pertama adalah Bank BCA. Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.
Deposito hangus, warga Surabaya gugat Bank BCA lebih dari Rp 8 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang warga Surabaya, Jawa Timur menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau Bank BCA lebih dari Rp 8 miliar. Gugatan tersebut karena ia kehilangan uang deposito lebih dari Rp 1 miliar hilang. Deposito di Bank BCA tersebut dianggap hangus setelah puluhan tahun tidak dicairkan. Penggugat adalah Anna Suryani, warga Surabaya Jawa Timur bernama Anna Suryani. Anna mengajukan gugatan karena uangnya yang disimpan di deposito bank tersebut diduga hangus. Menurut penggugat, total ada uang simpanan yang hilang mencapai di atas Rp 1 miliar. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020. Tergugat pertama adalah Bank BCA. Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.