KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan persidangan etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pemberhentian sidang kode etik pada Lili Pintauli lantaran permohonan pengunduran Lili sudah disetujui oleh presiden Joko Widodo (Jokowi). Lantaran sudah bukan menjadi ranah dan tanggung jawab dari Dewas, Tumpak memastikan Dewas KPK akan meneruskan kasus Lili ini ke pimpinan KPK.
Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Lilik Pintauli, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan persidangan etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pemberhentian sidang kode etik pada Lili Pintauli lantaran permohonan pengunduran Lili sudah disetujui oleh presiden Joko Widodo (Jokowi). Lantaran sudah bukan menjadi ranah dan tanggung jawab dari Dewas, Tumpak memastikan Dewas KPK akan meneruskan kasus Lili ini ke pimpinan KPK.