KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menjerat dua tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua tersangka itu, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baca Juga: Begini Kejaksaan Agung menjerat Joko Hartomo dalam kasus Jiwasraya
Di kasus Jiwasraya, Bentjok dan Heru Hidayat dijerat pasal pencucian uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menjerat dua tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua tersangka itu, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baca Juga: Begini Kejaksaan Agung menjerat Joko Hartomo dalam kasus Jiwasraya