Di tengah pandemi, 14 provinsi laksanakan PPDB 2020 secara daring



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di masa darurat Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap melakukan program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 yang akan dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring). 

Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diproyeksikan akan mengikuti program PPDB tahun 2020. 

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Jumat (29 Mei 2020), materi: Desain Batik Sesuai Zaman


Guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, Kemendikbud mendorong Pemerintah Daerah dan sekolah untuk merujuk mekanisme PPDB pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. 

“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran,” jelas Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, pada acara Bincang Sore secara daring, di Jakarta, Kamis (28/05), seperti dilansir dari laman Kemendikbud. 

Bagi sekolah yang melaksanakan PPDB secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan, salah satunya wajib menggunakan masker. 

“Protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” tambah Chatarina. 

Baca Juga: Rekomendasi new normal di sekolah: Belajar hanya 4 jam, istirahat dihilangkan

Sekolah bisa minta bantuan teknis untuk PPDB daring Terkait pelaksanaan PPDB secara daring, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan bahwa melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB daring. 

“Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi,” terangnya. 

Editor: Tendi Mahadi