KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam entitas Duniatex Group diajukan untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang. Jika perkara dikabulkan, proses restrukturisasi akan berlangsung lebih lama. Alasannya, PKPU yang tergolong perkara perdata khusus maksimum bisa berlangsung selama 270 hari. Selama periode tersebut, kreditur Duniatex akan mendaftarkan tagihan, kemudian Duniatex akan menyusun proposal perdamaian yang berisi skema restrukturisasi. Baca Juga: Kredit macet Duniatex masuk ranah hukum
Diajukan PKPU, restrukturisasi Duniatex bakal berlangsung lama?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam entitas Duniatex Group diajukan untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang. Jika perkara dikabulkan, proses restrukturisasi akan berlangsung lebih lama. Alasannya, PKPU yang tergolong perkara perdata khusus maksimum bisa berlangsung selama 270 hari. Selama periode tersebut, kreditur Duniatex akan mendaftarkan tagihan, kemudian Duniatex akan menyusun proposal perdamaian yang berisi skema restrukturisasi. Baca Juga: Kredit macet Duniatex masuk ranah hukum