Didenda Rp 18 miliar tak akan membuat Imam Nahrawi jatuh miskin



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Selain hukuman penjara, Imam Nahrawi juga divonis membayar denda kerugian negara sekitar Rp 18 miliar. Meskipun harus membayar denda Rp 18 miliar, Imam Nahrawi tetap menjadi milyarder.

Hakim memvonis Imam Nahrawi bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Vonis Imam Nahrawi berupa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Harga mobil baru ini diskon Rp 50 juta hingga Rp 300 juta, tapi stok terbatas


Hakim juga menjatuhkan vonis Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya. 

Selain itu, Hakim juga mengganjar vonis Imam Nahrawi untuk membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882. Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap

Dalam kasus ini, Imam Nahrawai bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Suap itu agar Imam Nahrawi dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018. 

Baca juga: Bagaimana pengobatan virus corona secara tradisional di China? Ini penjelasannya

Hakim juga menyebut Imam Nahrawai menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak. Tak heran, dengan suap dan gratifikasi itu, Imam Nahrawi harus membayar uang pengganti Rp 18,15 miliar. Bisakah Imam Nahrawi membayarnya?

Editor: Adi Wikanto