KONTAN.CO.ID - Jakarta. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Selain hukuman penjara, Imam Nahrawi juga divonis membayar denda kerugian negara sekitar Rp 18 miliar. Meskipun harus membayar denda Rp 18 miliar, Imam Nahrawi tetap menjadi milyarder. Hakim memvonis Imam Nahrawi bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Vonis Imam Nahrawi berupa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Baca juga: Harga mobil baru ini diskon Rp 50 juta hingga Rp 300 juta, tapi stok terbatas
Didenda Rp 18 miliar tak akan membuat Imam Nahrawi jatuh miskin
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Selain hukuman penjara, Imam Nahrawi juga divonis membayar denda kerugian negara sekitar Rp 18 miliar. Meskipun harus membayar denda Rp 18 miliar, Imam Nahrawi tetap menjadi milyarder. Hakim memvonis Imam Nahrawi bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Vonis Imam Nahrawi berupa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Baca juga: Harga mobil baru ini diskon Rp 50 juta hingga Rp 300 juta, tapi stok terbatas