KONTAN.CO.ID - JAKARTA.PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dihukum ganti rugi atas gugatan konsumen pembeli emas 7 ton. Faizal Kurniawan, pakar hukum perdata bidang kontrak dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) pasal 1367 menyatakan bahwa sebuah perusahaan tidak selalu bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya. "Saya objektif saja berdasarkan KUHP perdata perusahaan tidak bertanggung jawab atas penipuan yang dilakukan karyawan atau tenaga kerjanya. Apalagi dalam kasus Budi Said tidak ada perintah dari perusahaan," ujar Faizal Kurniawan dalam keterangannya Jumat (22/1). Hal tersebut disampaikan Dr Faizal sehubungan dengan kasus yang dilakukan oknum mantan karyawan dan pemegang kuasa pembelian emas PT Antam yang melakukan penipuan dengan iming-iming adanya discount pembelian logam mulia emas. Akibat perbuatan oknum karyawan yang telah dipecat Antam tersebut PT Antam digugat.
Digugat konsumen 1,1 ton emas, pakar hukum nilai Antam tak bersalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dihukum ganti rugi atas gugatan konsumen pembeli emas 7 ton. Faizal Kurniawan, pakar hukum perdata bidang kontrak dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) pasal 1367 menyatakan bahwa sebuah perusahaan tidak selalu bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya. "Saya objektif saja berdasarkan KUHP perdata perusahaan tidak bertanggung jawab atas penipuan yang dilakukan karyawan atau tenaga kerjanya. Apalagi dalam kasus Budi Said tidak ada perintah dari perusahaan," ujar Faizal Kurniawan dalam keterangannya Jumat (22/1). Hal tersebut disampaikan Dr Faizal sehubungan dengan kasus yang dilakukan oknum mantan karyawan dan pemegang kuasa pembelian emas PT Antam yang melakukan penipuan dengan iming-iming adanya discount pembelian logam mulia emas. Akibat perbuatan oknum karyawan yang telah dipecat Antam tersebut PT Antam digugat.