KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait tak jadi adanya revisi UU Pemilu Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin menyebut, lantaran tidak adanya persetujuan dari Pemerintah akan pembahasan revisi dari undang-undang tersebut. Zulfikar menjelaskan dalam pembentukan undang-undang (UU) diperlukan dua unsur yaitu Pemerintah dan DPR itu sendiri. Jika salah satunya tidak menyetujui maka tidak dapat berlangsung proses revisi yang diajukan. "Pembentuk UU ada dua DPR lalu pemerintah ketika salah satu dari pembentuk undang-undang itu tidak bersetuju untuk melanjutkan proses revisi ini tentu kita berpikir. Karena salah satu nggak setuju nggak mungkin DPR salah satu pihak pembentuk ngotot," jelas Zulfikar dikutip dalam Diskusi Daring, pada Sabtu (13/3).
Dikeluarkan dari prolegnas, pemerintah disebut tak setujui revisi UU Pemilu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait tak jadi adanya revisi UU Pemilu Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin menyebut, lantaran tidak adanya persetujuan dari Pemerintah akan pembahasan revisi dari undang-undang tersebut. Zulfikar menjelaskan dalam pembentukan undang-undang (UU) diperlukan dua unsur yaitu Pemerintah dan DPR itu sendiri. Jika salah satunya tidak menyetujui maka tidak dapat berlangsung proses revisi yang diajukan. "Pembentuk UU ada dua DPR lalu pemerintah ketika salah satu dari pembentuk undang-undang itu tidak bersetuju untuk melanjutkan proses revisi ini tentu kita berpikir. Karena salah satu nggak setuju nggak mungkin DPR salah satu pihak pembentuk ngotot," jelas Zulfikar dikutip dalam Diskusi Daring, pada Sabtu (13/3).