Satgas Waspada Investasi rilis 14 kegiatan usaha tanpa izin per Januari 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali merilis daftar 14 kegiatan usaha tanpa izin dan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat selama periode Desember 2020 hingga Januari 2021. Beranggotakan 13 kementerian dan lembaga, SWI bertugas mencegah kerugian masyarakat.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, upaya pencegahan dan patroli siber terus menerus dilakukan, sehingga angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal cenderung menurun dibanding sebelumnya.

"Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” tegas Tongam dalam keterangan resminya, Jumat (29/1).


Tongam juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber rutin, dimana frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Baca Juga: OJK targetkan fintech P2P lending gaet 8 juta peminjam baru di tahun ini

Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

Sejak tahun 2018 hingga Januari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal. Adapun temuan 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

Dua  perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin; Tiga cryptocurrency tanpa izin; Tiga koperasi tanpa izin Dua penjualan langsung tanpa izin; dan Empat kegiatan lainnya.

Sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal diungkapkan, harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Era Bank Digital, Belanja TI Jadi Fokus Bank

“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami 2L. Pertaml Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan kedua Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” jelas Tongam.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id

Berikut merupakan daftar 14 entitas investasi ilegal yang kegiatan usahanya dihentikan SWI per Januari 2021:

Editor: Noverius Laoli