Dilema produsen batubara penuhi 25% DMO versus daya serap yang minim



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pelaku usaha batubara masih terhempit dilema dalam memenuhi pasokan ke dalam negeri. Pasalnya, kemampuan pasar domestik untuk menyerap batubara masih minim. Tapi di sisi lain, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari produksi tetap harus ditunaikan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, saat ini pelaku usaha tengah berlomba untuk memasok batubara ke dalam negeri. Hal ini lantaran faktor tekanan pasar global serta harga batubara yang terus melanjutkan tren penurunan. "Namun kenyataannya memasok ke pasar dalam negeri itu tidak mudah," kata Hendra ke Kontan.co.id, Rabu (11/9).

Baca Juga: PLN ingin harga gas dipatok, begini respons Plt Dirjen Migas... Hendra menjelaskan, sekitar 80% pasokan batubara ke dalam negeri diserap untuk kebutuhan kelistrikan. Namun, sekitar 90% kebutuhan PT PLN (Persero) sudah terkontrak, dan hanya dipenuhi oleh delapan perusahaan batubara. Hendra menyebut, kontrak tersebut memang beralasan. Sebab, hal itu dilakukan untuk menjamin pasokan batubara, ketika wajib DMO 25% dan harga khusus sebesar US$ 70 per ton belum diberlakukan. Sebelum kebijakan itu berlaku sejak Maret tahun lalu, Hendra menyebut bahwa PLN hanya berkontrak dengan perusahaan tertentu saja dengan menyesuaikan jenis kalori batubara yang sesuai, dan kontrak pun disepakati berdasarkan harga pasar.

Baca Juga: Raih kontrak baru Rp 2,1 triliun, PTPP garap proyek PLTU "Itu memang untuk jaminan pasokan, kebetulan perusahaan tersebut punya track record dan cadangan yang besar. Jadi sebelum (DMO 25% dan harga khusus) itu mereka sudah berkontrak," terang Hendra. Adapun, berdasarkan data dari APBI, delapan perusahaan yang memasok sekitar 90% kebutuhan PLN pada tahun lalu adalah PTBA dengan porsi sebesar 28%, KPC (18%), Adaro (17%), Arutmin (14%), Kideco (11%), Berau (5%), Titan (5%), dan ITMG (2%). Alhasil, ceruk untuk memasok batubara ke PLN hanya tersisa sekitar 10%. Hendra bilang, kondisi itu diperparah dengan serapan batubara dalam negeri masih stagnan lantaran industri penyerap batubara seperti semen dan tekstil tengah tertekan. "Industri domestik kita lagi melambat. Tekstil dan semen lagi melemah, jadi serapan nggak meningkat," kata Hendra.


Baca Juga: Tak hanya batubara, PLN juga minta ada harga patokan gas untuk listrik Sehingga, Hendra pun mengatakan bahwa pihaknya meminta supaya pemerintah bisa mengkaji kembali kebijakan DMO terkait dengan harga patokan untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton, serta besaran DMO yang dipatok 25% dari produksi. Menurut Hendra, harga patokan sudah tak lagi relevan lantaran Harga Batubara Acuan (HBA) sudah berapa di bawah US$ 70 per ton. Terakhir, HBA September tercatat tiarap di angka US$ 65,79 per ton.

Editor: Azis Husaini