KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% sejak 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024. Namun, setelahnya para wajib pajak ini tidak berhak lagi membayar pajak menggunakan tarif PPh Final UMKM dan harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan. Adapun tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% ini dapat digunakan WP OP atau WP Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Menimbang Pemberlakuan Tarif Pajak Normal Bagi Usaha Wong Cilik di 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% sejak 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024. Namun, setelahnya para wajib pajak ini tidak berhak lagi membayar pajak menggunakan tarif PPh Final UMKM dan harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan. Adapun tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% ini dapat digunakan WP OP atau WP Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.