KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba, dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5). Dengan begitu, rezim hukum pengelolaan pertambangan minerba di Indonesia telah memasuki babak baru. Sayangnya, polemik lama belum juga usai. Sejumlah kalangan mengkritik pengesahan perubahan UU minerba lantaran dinilai bermasalah baik secara proses pembahasan maupun substansi. Gelombang penolakan itu akan membawa pengesahan revisi UU minerba untuk digugat ke Mahkamah Konstiusi (MK). Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyatakan, pengesahan revisi UU Minerba cacat baik dari segi formalitas maupun substansi. Menurut Redi, proses revisi UU Minerba tidak memenuhi kriteria carry over atau pembahasan yang dapat dilanjutkan dari DPR periode 2014-2019 ke 2019-2024. Juga, tidak dilbatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari awal pembahasan.
Dinilai cacat proses dan substansi, sejumlah kalangan akan gugat UU Minerba ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba, dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5). Dengan begitu, rezim hukum pengelolaan pertambangan minerba di Indonesia telah memasuki babak baru. Sayangnya, polemik lama belum juga usai. Sejumlah kalangan mengkritik pengesahan perubahan UU minerba lantaran dinilai bermasalah baik secara proses pembahasan maupun substansi. Gelombang penolakan itu akan membawa pengesahan revisi UU minerba untuk digugat ke Mahkamah Konstiusi (MK). Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyatakan, pengesahan revisi UU Minerba cacat baik dari segi formalitas maupun substansi. Menurut Redi, proses revisi UU Minerba tidak memenuhi kriteria carry over atau pembahasan yang dapat dilanjutkan dari DPR periode 2014-2019 ke 2019-2024. Juga, tidak dilbatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari awal pembahasan.