KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mendaftarkan hak uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (05/12). Pengacara KPCDI, Rusdianto Matulatuwa berpendapat, kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% menuai penolakan dari sejumlah pihak salah satunya dari KPCDI. Baca Juga: Kunjungan kerja, Jokowi sidak layanan BPJS di RSUD Cilegon
Dinilai diskriminatif, KPCDI gugat Perpres 75/2019 ke Mahkamah Agung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mendaftarkan hak uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (05/12). Pengacara KPCDI, Rusdianto Matulatuwa berpendapat, kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% menuai penolakan dari sejumlah pihak salah satunya dari KPCDI. Baca Juga: Kunjungan kerja, Jokowi sidak layanan BPJS di RSUD Cilegon