KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil alias CPNS resmi diperpanjang hingga 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB. Ada beberapa tips yang bisa Anda pakai agar proses mengunggah dokumen persyaratan tidak gagal. Calon peserta wajib mengunggah beberapa dokumen persyaratan umum pendaftaran CPNS. Selain dokumen tersebut, masing-masing instansi juga meminta dokumen tambahan yang juga wajib diunggah. Setiap instansi memiliki kriteria dokumen tambahan yang berbeda, sehingga Anda perlu menyimak dengan baik informasi dokumen tambahan tersebut.
Dokumen persyaratan CPNS 2021 dan ukurannya
- Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan surat lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan transkrip nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf sesuai dengan ketentuan masing-masing formasi.