Disetujui DPR, Indonesia Akan Memiliki 3 Provinsi Baru



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Indonesia akan mempunyai 3 provinsi baru. Dengan demikian, kelak ada 37 provinsi di tanah air. 

Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. 

RUU tersebut disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022). Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut. 


"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat. 

Baca Juga: Jokowi Bagikan BLT Minyak Goreng Perdana di Pasar Angso Duo, Jambi

"Setuju," jawab para peserta sidang. 

Lantas, mana saja cakupan wilayah ketiga provinsi baru itu? 

Cakupan wilayah 

Nantinya, tiga provinsi baru ini akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua. Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disetujui Baleg DPR: 

1. Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke 

  • Kabupaten Merauke 
  • Kabupaten Mappi 
  • Kabupaten Asmat 
  • Kabupaten Boven Digoel 
Baca Juga: 10 Kecamatan di Jakarta Berpotensi Alami Pergeseran Tanah, Kenali Ciri-cirinya

2. Papua Tengah (Meepago): ibu kota Timika, 

  • Kabupaten Mimika 
  • Kabupaten Paniai 
  • Kabupaten Mimika 
  • Kabupaten Dogiyai 
  • Kabupaten Deyiai 
  • Kabupaten Intan Jaya 
  • Kabupaten Puncak 
Editor: Noverius Laoli