KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mematangkan aturan disgorgement fund atau dana penggantian kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap undang-undang pasar modal. Nantinya, penerapan disgorgement fund akan memberikan sanksi ataupun denda kepada emiten yang melakukan fraud atau kecurangan. Sanksi berupa denda dana yang nantinya akan dibagikan kepada pihak yang mengalami kerugian, termasuk investor. Baca Juga: IHSG anjlok 1,21% ke 5.082 ke pada akhir perdagangan Jumat (24/7), asing lepas TLKM
Disgorgement fund dinilai bisa membingungkan investor, ini sebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mematangkan aturan disgorgement fund atau dana penggantian kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap undang-undang pasar modal. Nantinya, penerapan disgorgement fund akan memberikan sanksi ataupun denda kepada emiten yang melakukan fraud atau kecurangan. Sanksi berupa denda dana yang nantinya akan dibagikan kepada pihak yang mengalami kerugian, termasuk investor. Baca Juga: IHSG anjlok 1,21% ke 5.082 ke pada akhir perdagangan Jumat (24/7), asing lepas TLKM