KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan mulai diberlakukan pada Senin (9/9). Sebanyak 1.250 personel gabungan dikerahkan untuk mengawasi perluasan aturan ini. Rinciannya, 500 personel berasal dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan 750 personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan jumlah personel yang dikerahkan sama dengan jumlah personel pada saat uji coba perluasan aturan tersebut.
Dishub DKI: 1.250 personel dikerahkan awasi perluasan ganjil genap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan mulai diberlakukan pada Senin (9/9). Sebanyak 1.250 personel gabungan dikerahkan untuk mengawasi perluasan aturan ini. Rinciannya, 500 personel berasal dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan 750 personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan jumlah personel yang dikerahkan sama dengan jumlah personel pada saat uji coba perluasan aturan tersebut.