KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi memperluas insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil. Hanya saja, insentif pajak PPnBM bukan lagi menjadi 0 persen, tapi berupa diskon 50 persen dari tarif yang berlaku. Diskon pajak PPnBM 50 persen berlaku mulai 1 April 2021 untuk mobil penumpang dengan kapasitas mesin 1.500 cc-2.500 cc. Diskon tarif pajak PPnBM hingga 50 persen tersebut berlaku untuk mobil baru dengan penggerak 4x2 dan 4x4. Dalam keterangan resmi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan, diskon pajak PPnBM 50% untuk mobil baru tersebut sudah ditetapkan pada rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonimian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Diskon pajak PPnBM 50 persen, harga Innova diprediksi turun hingga Rp 40 juta
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi memperluas insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil. Hanya saja, insentif pajak PPnBM bukan lagi menjadi 0 persen, tapi berupa diskon 50 persen dari tarif yang berlaku. Diskon pajak PPnBM 50 persen berlaku mulai 1 April 2021 untuk mobil penumpang dengan kapasitas mesin 1.500 cc-2.500 cc. Diskon tarif pajak PPnBM hingga 50 persen tersebut berlaku untuk mobil baru dengan penggerak 4x2 dan 4x4. Dalam keterangan resmi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan, diskon pajak PPnBM 50% untuk mobil baru tersebut sudah ditetapkan pada rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonimian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.