Ditjen Pajak tunjuk perusahaan ini sebagai agen pengadaan core tax system



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah menetapkan agen pengadaan core tax system yaitu PT PricewaterhouseCoopers CC. Agen Pengadaan ini bertugas melaksanakan pengadaan melalui lelang internasional untuk System Integrator, yaitu penyedia core tax system itu sendiri.

Proses lelang nantinya dimulai dari market sounding sampai nanti diperoleh pemenangnya. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSAP). Dengan demikian lelang akan dilakukan oleh PT PricewaterhouseCoopers CC.

Baca Juga: Tekan rokok ilegal, Bea Cukai akan bangun kawasan industri rokok terpadu


Pengembangan core tax administrasion system merupakan komponen vital dalam program reformasi perpajakan. Sistem ini menyediakan dukungan bagi pelaksanaan tugas DJP mulai dari pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan.

Adapun estimasi alokasi anggaran core tax system senilai Rp 3,1 triliun akan digunakan secara bertahap untuk pembaruan selama tahun tahun ke depan sejak Perpres diteken.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan  di tahun ini agen pengadaan bekerja untuk satu tahun ke depan dalam mendapatkan  penyedia core tax system

Baca Juga: Wabah virus corona berpotensi rugikan ekonomi China US$ 62 miliar di kuartal I 2020

Editor: Handoyo .