KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah menetapkan agen pengadaan core tax system yaitu PT PricewaterhouseCoopers CC. Agen Pengadaan ini bertugas melaksanakan pengadaan melalui lelang internasional untuk System Integrator, yaitu penyedia core tax system itu sendiri. Proses lelang nantinya dimulai dari market sounding sampai nanti diperoleh pemenangnya. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSAP). Dengan demikian lelang akan dilakukan oleh PT PricewaterhouseCoopers CC. Baca Juga: Tekan rokok ilegal, Bea Cukai akan bangun kawasan industri rokok terpadu
Ditjen Pajak tunjuk perusahaan ini sebagai agen pengadaan core tax system
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah menetapkan agen pengadaan core tax system yaitu PT PricewaterhouseCoopers CC. Agen Pengadaan ini bertugas melaksanakan pengadaan melalui lelang internasional untuk System Integrator, yaitu penyedia core tax system itu sendiri. Proses lelang nantinya dimulai dari market sounding sampai nanti diperoleh pemenangnya. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSAP). Dengan demikian lelang akan dilakukan oleh PT PricewaterhouseCoopers CC. Baca Juga: Tekan rokok ilegal, Bea Cukai akan bangun kawasan industri rokok terpadu