KONTAN.CO.ID - Yogyakarta. Program pembuatan SIM gratis dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 mulai dilaksanakan Ditlantas Polda Daerah Istimewa (DIY). Namun pembuatan SIM gratis ini dengan berbagai syarat tertentu. Selain itu, pembuatan SIM gratis tersebut juga hanya berlaku bagi warga yang lahir pada 1 Juli saja. Dengan program pembuatan SIM gratis ini, maka pemohon yang ingin membuat SIM baru tidak akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016, Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000. Pemohon pembuatan SIM gratis tersebut harus tetap membayar biaya lain-lain, seperti KIR dokter dll.
Ditlantas Polda DIY gelar Pembuatan SIM gratis, daftar dulu kesini
KONTAN.CO.ID - Yogyakarta. Program pembuatan SIM gratis dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 mulai dilaksanakan Ditlantas Polda Daerah Istimewa (DIY). Namun pembuatan SIM gratis ini dengan berbagai syarat tertentu. Selain itu, pembuatan SIM gratis tersebut juga hanya berlaku bagi warga yang lahir pada 1 Juli saja. Dengan program pembuatan SIM gratis ini, maka pemohon yang ingin membuat SIM baru tidak akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016, Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000. Pemohon pembuatan SIM gratis tersebut harus tetap membayar biaya lain-lain, seperti KIR dokter dll.