Ditolak buruh, investor global juga kritik Omnibus Law Cipta Kerja, ini penjelasannya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di DPR, Senin (5/10/2020) mendapat penolakan dari banyak pihak. Tidak hanya para buruh, investor global pun menyuarakan kritikan terhadah Omnibus Law Cipta kerja.

Sebanyak 35 investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dollar AS (Rp 60.339 triliun) buka suara mengenai disahkannya Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020). Para investor tersebut memperingatkan Pemerintah Indonesia bahwa UU tersebut justru dapat menimbulkan risiko baru bagi eksistensi hutan tropis.

Dalam surat yang dilihat oleh Reuters, sebanyak 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka. Surat tersebut dikirim beberapa jam sebelum RUU Cipta Kerja disahkan jadi UU.


Di antaranya investor-investor tersebut adalah Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari tindakan perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law untuk menciptakan pekerjaan,” ujar senior engagement specialist Robeco, Peter van der Werf sebagaimana dilansir dari Reuters.

Baca juga: Inilah perbandingan pesangon di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003

Sebanyak 15 kelompok aktivis berkoalisi, termasuk serikat buruh, mengutuk pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dan menyerukan pemogokan kerja. Pemerintah berdalih Omnibus Law Cipta Kerja tersebut diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi dan merampingkan perizinan di Indonesia.

Editor: Adi Wikanto