Dituding inefisiensi lebih dari Rp 100 triliun di pengadaan batubara, ini jawaban PLN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) menanggapi kajian Indonesian Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan adanya inefisiensi bahkan potensi kerugian negara dalam pengadaan batubara bagi pembangkit listrik PLN.

Kajian yang dirilis ICW pada Senin (29/6) lalu itu menunjukkan adanya inefisiensi bahwa PLN selama ini telah membeli batubara lebih mahal daripada harga batubara Indonesia yang dibeli oleh pihak China dan India.

Berdasarkan kkajian tersebut, secara agregat, selisih harga pengadaan batubara lebih dari Rp 100 triliun selama satu dekade terakhir atau pada periode 2009-2019.


Baca Juga: Duh, pengadaan batubara PLN 10 tahun terakhir diduga kemahalan Rp 100 triliun

Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo pun buka suara. Dia menampik hasil kajian tersebut dan mengklaim bahwa semua pembelian PLN sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku dan diaudit secara rutin.

Untuk pengadaan batubara, PLN mengacu pada ketentuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Bahkan setelah pemerintah menegaskan aturan harga batubara untuk Domestik Market Obligation (DMO) US$ 70 per ton pada 2018 lalu, PLN langsung mengacu pada ketentuan tersebut.

Dengan aturan harga DMO itu, harga dibatasi US$ 70 per ton untuk batas atas jika harga batubara melambung tinggi di pasar. Namun jika di bawah itu, harga mengacu ke pasar berdasarkan spesifikasi kalori batubara yang beli PLN.

"Jadi proses pengadaan batubara PLN mengacu ketentuan Ditjen Minerba, dan setiap bulan selalu melaporkan. Sehingga kemahalan tidak terjadi," kata Rudy saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (2/7).

Editor: Anna Suci Perwitasari