Dituding lemah dalam melakukan pengawasan, OJK: Kami tak tinggal diam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dituding sana-sini akibat lemahnya pengawasan yang lemah sehingga menimbulkan sejumlah masalah di industri keuangan, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo membantahnya.

Sebaliknya, ia menyatakan sejumlah masalah tersebut merupakan temuan hasil pengawasan OJK. “Masalah-masalah tersebut muncul dari hasil pengawasan OJK. Bukan sebaliknya, masalah muncul karena tidak ada pengawasan,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (7/7).

Baca Juga: OJK pastikan Kookmin berkomitmen selesaikan masalah di Bank Bukopin


Ia mencontohkan bagaimana sejumlah masalah di industri keuangan non bank (IKNB) mulanya yang ditemukan OJK seperti, Asuransi Bumiputera, Asuransi Jiwasraya, dan SNP Finance.

Perkara Jiwasraya misalnya bermuara dari kondisi kurang modal pada 2004. Langkah penambahan modal yang mestinya dilakukan pemerintah sebagai pemilik tak dilakukan, ini yang selanjutnya memicu sejumlah strategi yang justru membuka peluang fraud.

Alih-alih menambahkan modal, Jiwasraya justru melakukan strategi rekayasa keuangan melalui reasuransi. Tanpa skema ini pada 2012, Jiwasraya mestinya mencatat defisit Rp 3,2 triliun, alih-alih surplus Rp 1,6 triliun sebagaimana di laporan keuangannya. Anto mengaku sejak 2013, tak lama setelah dibentuk, OJK sudah menghentikan reasuransi Jiwasraya.

Sayangnya, masalah Jiwasraya terlanjur kompleks, Anto pun mengaku OJK memiliki keterbatasan kewenangan. Apalagi jika sudah menyangkut soal modal, di sini OJK disebutnya punya dilema. Karena membubarkan Jiwasraya akan berdampak negatif yang lebih besar.

Baca Juga: Bentuk Nusantara Life, Jiwasraya segera ditutup

“Kita hentikan reasuransinya pada 2013, atau 2014. Termasuk juga soal goreng saham, itu juga hasil dari pengawasan OJK setelah mengubah pengawasan yang sebelumnya manual menjadi by system. sehingga makin mudah mendeteksi masalah. Kami juga mengukur dampaknya, konsekuensinya masalah mesti diproses hukum,” paparnya.

Editor: Tendi Mahadi