KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak pandemi virus corona mengharuskan pemerintah untuk memperlebar defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau keluar dari yang sebelumnya diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara, maksimal sebesar 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Kebijakan tersebut diambil lantaran kondisi penerimaan negara yang menyusut akibat kondisi ekonomi yang loyo karena pandemi. Namun, belanja negara justru membengkak karena pemerintah perlu memberikan dorongan belanja untuk penangan kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan. Makanya tahun lalu pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Diturunkan bertahap, defisit anggaran ditargetkan kembali ke 3% dari PDB pada 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak pandemi virus corona mengharuskan pemerintah untuk memperlebar defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau keluar dari yang sebelumnya diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara, maksimal sebesar 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Kebijakan tersebut diambil lantaran kondisi penerimaan negara yang menyusut akibat kondisi ekonomi yang loyo karena pandemi. Namun, belanja negara justru membengkak karena pemerintah perlu memberikan dorongan belanja untuk penangan kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan. Makanya tahun lalu pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.