Dividen yang Diterima Negara Tak Sebanding dengan Suntikan Modal ke BUMN



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kontribusi penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) ke perusahaan pelat merah nyatanya  tidak berkontribusi besar pada penerimaan negara.

Data terakhir, sepanjang 2022 pemerintah telah menyalurkan sekitar Rp 60,27 triliun kepada beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara itu, total dividen BUMN yang diterima pemerintah hanya Rp 40,59 triliun sepanjang 2022.

Jumlah tersebut tentunnya tidak sebanding dengan uang yang dikucurkan pemerintrah untuk perusahaan-perusahaan tersebut, meski realisasi dividen BUMN yang dicapai melebihi target dari yang sudah ditentukan yakni sebesar Rp 36,4 triliun. 


Perolehan dividen ini juga turun 32,65% dari pemberian PMN sepanjang 2022 tersebut.

Baca Juga: Simak Target dan Rencana Bisnis Emiten BUMN Tambang pada Tahun Ini

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara juga sepakat bahwa besarnya PMN belum sebanding dari dampak langsung yang disetor BUMN ke negara.

Menurutnya, beberapa BUMN yang disuntik PMN malah masuk ke proyek-proyek yang tidak layak secara finansial. Contohnya saja adalah proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Menurutnya proyek tersebut seharusnya tidak perlu mendapat suntikan PMN karena akan menjadi beban APBN.

“PT KAI cukup cari cara bersama dengan konsorsium untuk menyelesaikan masalah keuangan. Kalau sedikit-sedikit cost overun kemudian PMN, itu namanya negara membailout BUMN,” tutur Bhima kepada Kontan.co.id, Kamis (30/3).

Menurutnya, kebijakan model tersebut harus dihentikkan, sebab pemberian PMN seharusnya betul-betul untuk mendorong penciptakan dampak berganda ke ekonomi, dan bukan meningkatkan risiko kontijensi ke APBN.

Untuk diketahui, sepanjang 2022 pemerintah memeberikan suntikan PMN ke beberapa perusahaan BUMN diantaranya, PT Hutama Karya (Persero) mendapatkan suntikan modal negara paling besar pada 2022, yakni Rp 31,35 triliun. Modal tersebut diberikan lewat PP Nomor 47 Tahun 2022 sebesar Rp23,85 triliun dan PP Nomor 60 Tahun 2022 sebanyak Rp 7,5 triliun.

Posisi selanjutnya kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menerima penambahan modal negara sebesar Rp 8,5 triliun. Rinciannya, PMN sebesar Rp 7,5 triliun melalui PP Nomor 43 Tahun 2022 dan Rp 1 triliun lewat PP Nomor 51 Tahun 2022 sebanyak Rp 1 triliun. 

Baca Juga: Telkom (TLKM) Proyeksikan Kenaikan Trafik Hingga 30% Selama Ramadan Tahun Ini

Editor: Noverius Laoli