Djarum: Mekanisme pasar mulai menaikkan harga rokok sejak Desember 2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Djarum Indonesia mengakui telah menerapkan kenaikan harga sesuai dengan keputusan pemerintah soal kenaikan cukai rokok 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok naik 35%. 

Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan menyatakan Djarum menerapkan kenaikan harga sesuai aturan, "Cukai naik ya kami ikuti penyesuaian harganya sesuai dengan peraturan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (28/1). 

Baca Juga: Industri rokok anggap beleid larangan bahan tambahan dalam rokok seperti pasal karet


Budi mengungkapkan Januari 2020 sudah ada rokok Djarum yang ditempelkan cukai 2020. Meski begitu Budi tidak menampik masih ada sisa pembelian di akhir tahun kemarin yang menggunakan pita cukai 2019 beredar di pasaran. "Hal ini memang diizinkan oleh pemerintah," ujarnya. 

Budi mengakui belum bisa memaparkan berapa jumlah rokok yang masih menggunakan pita cukai 2019, tapi yang pasti mekanisme pasar sudah mengikuti naiknya cukai dengan perlahan-lahan menaikkan harga. 

Budi bilang kenaikan harga perlahan-lahan sudah dimulai sejak Desember 2019 untuk kebutuhan modal. 

Baca Juga: Siap-siap! Februari harga rokok naik

Adapun Budi menyatakan mulai di Februari 2020 mendatang penerapan harga rokok mengikuti standard cukai baru mulai efektif di produk milik Djarum. "Intinya kami mematuhi harga yang diatur oleh pemerintah," tegasnya. 

Editor: Tendi Mahadi